
Dalam upaya menciptakan suasana tertib lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, terus menjalin kerjasama dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Yaitu dengan melakukan operasi gabungan.
Keseriusan tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya operasi gabungan setiap hari. Khususnya pada titik lokasi yang dinilai rawan kemacetan lalu lintas. Seperti di Jalan Benteng Betawi, Jalan Jendral Sudirman, Perintis Kemerdekaan, Jalan Daan Mogot dan kawasan pasar Anyar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengungkapkan, kegiatan dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pengemudi pengguna jalan raya. “Faktor utama kesemrawutan yang terjadi di jalan raya adalah kurang disiplinnya para pengendara,” ungkap Saeful, Rabu (16/5).
Berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas pun diterapkan. Mulai dari menegur, peringatan dengan pengeras suara dan menilang pelanggar lalu lintas. “Bahkan bila dinilai perlu, kami tidak segan-segan menggembosi dan menderek kendaraan yang parkir di sekitar rambu larangan,” terang Saeful.
Operasi penegakan ketertiban ini menitik beratkan kepada pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan berkendara. Seperti helm, lampu dan kelaikan kendaraan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan berkendara maupun surat-surat kendaraannya. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang biasanya dipicu oleh kelalaian para pengendara.
Dalam operasi penegakan ketertiban ini, Dishub Kota Tangerang mendapatkan angkutan umum yang tidak memenuhi standard pengoprasian kendaraan sehingga dilakukan penindakan terhadap surat-surat kendaraannya. Didapati ada angkutan umum yang surat dan ijin kelaikaan kendaraannya sudah habis masa berlakunya. Adapula angkutan umum yang terpaksa dikandangkan karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya dalam beroperasi.
Saeful menambahkan, apabila kesalahan dilakukan oleh kendaraan pribadi atau sepeda, maka polisi yang akan turun bertindak. Namun apabila pelanggaran dilakukan angkutan umum atau barang, maka petugas Dishub yang akan menindaknya.
Sementara itu Sekretaris Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, berdasarkan data yang ada di Dishub, terjadi penurunan jumlah pelangaran yang cukup signifikan. Bila tahun lalu rata-rata terjadi 400 kasus pelanggaran tiap bulan, tahun ini angkanya hanya di bawah 100 kasus pelanggaran.
“Tentunya ini tidak lepas dari kesadaran para pengguna jalan raya. Juga kesigapan petugas dalam menciptakan kondisi tertib berlalu lintas,” ujar Wahyudi. (adv)