
AW, 18, dan MF, 25, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pasar Kemis. Keduanya diamankan petugas karena melakukan aksi kejahatan di Jalan Mutiara 3-4, Perumahan Permata, Blok CA, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Senin (23/7/2018).
Warga Sepatan dan Sukadiri itu merampas telepon genggam milik tiga orang warga setempat. Bersama dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, mereka melakukan aksi kejahatan itu ditengah keramaian warga.
Sontak, teriakan korban pun terdengar oleh warga yang langsung mengejar para pelaku. Karena panik, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku hampir menabrak warga dan terhenti. Keduanya pun kemudian dihakimi warga hingga babak belur.
“Kami langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto.
Petugas pun masih mengejar dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Selain itu, barang bukti kejahatan pun turut diamankan, yakni sepeda Honda Vario warna hitam putih nopol B-6977-GUR dan tiga buah telepon genggam.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tukas Ferdo.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa sepeda Honda Vario warna hitam putih nopol B-6977-GUR dan tiga buah telepon genggam.