MUI Dalami Aliran Sesat di Sayabulu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendalami laporan praktik paranormal diduga menyebarkan aliran sesat. Paranormal inisial R dan istrinya diperiksa terkait hal tersebut.
Ketua MUI Kota Serang, Amas Tadjudin, mengungkapkan kasus ini berawal dari aparat desa di Kelurahan Saya Bulu RT 07 RW 02. Ia melaporkan permintaan pembubaran pengusiran pengikut pasangan R dan istrinya.
“Tim sedang bertugas melakukan evaluasi, penelitian, pengkajian, mediasi, dan penetapan fatwa sebagaimana yang dimaksud,” katanya.
Saat ini pihaknya tengah membentuk tim untuk mengevaluasi kebenaran laporan penyebaran aliran sesat tersebut.
Dalam waktu dekat, akan ada fatwa apakah yang diajarkan paranormal R dan istrinya bertentangan dengan ajaran Islam.
“Kita juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan bertindak melanggar hukum,”katanya.
Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin mengaku telah menerima laporan tersebut.
Warga juga meminta kepolisian membubarkan praktik paranormal yang diajarkan paranormal R dan istrinya, di lingkungan Sayabulu.
“Ada laporan bahwa ada indikasi aliran sesat di sana masyarakat cukup resah dengan aliran tersebut,”katanya.
Komarudin menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri atas kasus tersebut.
“Kami minta kepada masyarakat setempat khususnya para tokoh setempat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan kepada penegak hukum agar kami mengambil sikap terkait laporan tersebut,” ujarnya. (eni/firda)