Untuk Kepentingan Umum

Ini Jadwal SIM Keliling di  Kota Serang

Warga Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi SIM Keliling di Alun-alun Kota Serang, Selasa (4/9).

Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM asli, KTP asli yang masih berlaku, serta dua lembar fotokopi KTP.

Selain Alun-alun Kota Serang, berikut sederet lokasi SIM Keliling. Namun, lokasi dapat berubah tanpa pemberitahuan.

 

  1. Senin – Alun-alun Kota Serang .
  2. Selasa – Alun-alun Kota Serang.
  3. Rabu – Kota Serang Baru (KSB).
  4. Kamis – Alun-alun Kramatwatu.
  5. Jumat – Alun-alun Kota Serang.
  6. Sabtu – Mall of Serang.
  7. Minggu – Alun-alun Kota Serang.

 

SIM Keliling Kota Serang akan melayani masyarakat terhitung mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.

 

Sedangkan untuk Jumat dan Sabtu, pelayanan SIM Keliling akan dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan untik hari Minggu akan mulai dari pagi yakni pukul 07.00 WIB – pukul 12.00 WIB.

 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru tidak dapat dibuat di SIM Keliling, pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Kota Serang. (eni/firda)

Berita Lainnya