Untuk Kepentingan Umum

Cara Jitu Polsek Cisoka ini Berhasil Bekuk Perampas Ponsel di Solear

Pelaku perampasan ponsel di Solear

Berbagai terobosan dilakukan unit Reskrim Polsek Cisoka untuk membekuk para pelaku kejahatan, salah satunya kasus perampasan ponsel di sebuah warung kopi di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Sabtu (22/9/2018) malam.

Hanya dalam selang waktu belasan jam, pelaku berhasil ditangkap di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018) sore.

Keberhasilan ini karena unit Reskrim dibawah Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala, SH segera beraksi ketika mengetahui pelaku yakni AP, 19, yang juga masih warga Kecamatan Solear, menjual ponsel merek Xiaomi 5C itu di jejaring media sosial Facebook.

“Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,” ujar Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, Senin (24/9/2018).

Tak berfikir lama, lanjut Kapolsek, pihaknya pun kemudian mencari cara untuk bisa menangkap pelaku. Sebuah akun medsos fiktif pun dibuat untuk memancing pelaku. Ternyata, cara itu berhasil. Pelaku bersedia bertemu untuk menjual ponsel hasil rampasan itu.

“Pelaku mau melakukan transaksi ditempat, korban dan pelaku janjian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang pada Minggu sore,” bebernya.

Sesuai waktu dan tempat yang dijanjikan, pelaku yang tak menaruh curiga korban didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisoka itu datang ke lokasi. Setelah menyerahkan ponsel yang hendak dijual, petugas pun segera memeriksa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut, dan ternyata cocok dengan ponsel yang dirampas dari korban.

“Pelaku langsung kami amankan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Modus pelaku, lanjut Kapolsek, berpura-pura sebagai konsumen di warung kopi. Pelaku bersama WA, 22, yang masih buron memesan kopi. Saat korban mengantarkan pesanan kopi tersebut, salah satu pelaku langsung merampas ponsel yang tengah dipegang korban.

Adegan tarik menarik ponsel antara pelaku dengan korban pun terjadi, sementara saat itu, sekitar pukul 20.30 WIB, tidak ada konsumen lain di lokasi. Setelah tangan korban dipukul salah satu pelaku, ponsel itu pun kemudian berhasil dirampas dari tangan korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi 5c warna putih, satu buah dus ponsel merek Xiaomi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vino nopol A-6175-EA warna ungu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Kami juga sedang mengejar satu pelaku lainnya,” tukas Kapolsek

Berita Lainnya