Upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 belum ditetapkan lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten. Sebelumnya, dewan pengupahan Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno pada Jumat (19/10/2018).
“UMP nunggu penetapan oleh gubernur. Sekarang masih proses di Biro Hukum. Mudah-mudahan pekan depan sudah keluar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, Kamis (25/10).
Ia menuturkan, batas terakhir penetapan UMP tersebut, sebelum Kamis (1/11/2018), karena akan menjadi acuan untuk pembahasan dan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Banten. Namun demikian, dalam penentuan UMP tersebut, harus ditempuh sejumlah ketentuan sebelum adanya penetapan oleh Gubernur Banten.
Sebelumnya, hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten, unsur perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan Provinsi Banten menuntut UMP Banten naik sekitar 9,17 persen, yakni menjadi Rp 2.291.899 per bulan.
Menurut dia, dalam rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten ada beberapa usulan yang disampaikan unsur pengusaha, buruh, dan unsur pemerintah. Hasil rapat pleno tersebut, unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan UMP Banten 2019 mengacu pada formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Usulan Apindo terkait UMP Banten mengacu pada inflasi sebesar 2,88 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,15 persen yang diakumulasikan sebesar 8,03 persen sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menakertrans No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang dijadikan dasar penetapan UMP 2019. Dengan demikian, usulan besaran UMP Banten 2019 yang disampaikan Apindo mengacu pada PP Nomor 78 2015 sebesar Rp 2.267.966.
Sementara itu, unsur serikat pekerja/buruh merekomendasikan penetapan UMP 2019 tidak berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018. Khususnya berkaitan dengan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja/buruh merekomendasikan, agar inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Banten menjadi acuan dalam penetapan UMP Banten 2019, yakni inflasi sebesar 3,42 persen dan PDRB Provinsi Banten sebesar 5,75 persen. (eni/firda)