
Cahaya Putra (31), warga Kampung Cakung RT 002 RW 003, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, ditangkap warga Kampung Ranca Serdang, Desa Iyuh, Kecamatan Panongan setelah kepergok mencuri hewan ternak, Rabu (24/10) petang.
Beruntung pelaku segera diamankan ke Mapolsek Panongan sehingga selamat dari amukan massa. Namun, sepeda motor pelaku Honda vario nopol B 3037 NXD ludes dibakar massa.
Cahaya pelaku pencuri hewan ternak milik Suandi (52) warg Kampung Ranca Serdang RT 010 RW, Desa Iyuh, Kecamatan Panongan. Pelaku yang diketahui beraksi seorang diri. Saat melakukan aksinya, pelaku kepergok sejumlah warga. Mengetahui aksinya diketahui sejumlah warga, pelaku tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan motor motor Honda Vario warna hitam nopol B 5223 NXD. Namun naas, pelaku berhasil ditangkap warga di sekitar lapangan Desa Iyuh.
Sejumlah warga yang kesal terhadap pelaku berusaha menghakiminya. Namun bisa dicegah oleh anggota Polsek Panongan yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Panongan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Warga sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kecurigan warga, terbukti saat pelaku membawa ternak kambing milik Suandi. Saat mau kabur, pelaku langsung diteriakin maling oleh warga,” kata Nurdin, salah seorang warga Kampung Ranca Serdang, Desa Iyuh, Kecamatan Panongan, Kamis (25/10).
Mendengar teriakan tersebut, lanjut Nurdin, warga sekitar berkumpul dan mengejar pelaku hingga ke lapangan Desa Iyuh. Diduga pelaku tidak mengetahui medan jalan, motor pelaku jatuh hingga warga bisa menangkap. Setelah tertangkap, sejumlah warga memukuli dan membakar motor pelaku.
“Warga kesal, karena hewan peliharaan warga disini sering hilang dicuri. Mangkanya, saat pelaku ketangkap warga memukuli dan membakar motor pelaku,” pungkasnya.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji membenarkan kejadian tersebut. menurut Trisno, saat anggota Polsek Panongan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Panongan Ipda Dedi Ruswandi melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), mendapat informasi bahwa ada pencurian hewan ternak. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju TKP.
“Pelaku berhasil diamankan sebelum dihakimi massa. Namun motor pelaku tidak bisa diamankan karena warga sudah membakarnya,” katanya.
Trisno menambahkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya selain mengamankan pelaku juga mengamankan dua ekor kambing dan motor pelaku dalam kondis hangun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (den)