Untuk Kepentingan Umum

Mungkin Tidak Percaya Diri, Caleg Masih Pasang APK Liar

Bawaslu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) liar di Tigaraksa, Kamis (25/10/2018)

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) liar masih terpasang disejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang. Para calon wakil rakyat itu seolah tutup mata bahwa aturan yang mereka langgar, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Salah satu APK liar yang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang adalah baliho yang terpasang di Taman Mustika Tigaraksa, perumahan yang berlokasi di Jalan Arya Jaya Santika, Tigaraksa, Kamis (25/10/2018).

Ironisnya, sebelum lembaga pengawas itu terjun ke lokasi, calon wakil rakyat bersangkutan sebelumnya telah memenuhi panggilan Bawaslu terkait pelanggaran itu. Caleg Partai Berkarya dapil 1 itu pun menyatakan akan mencopot sendiri APK itu, namun ternyata tidak terbukti.

“”Caleg tersebut sudah membuat pernyataan tetapi masih tidak menepati janjinya. Maka kami turunkan secara paksa APK ilegal tersebut,” ungkap Zulpikar, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang disela-sela penertiban APK liar itu.

Kata Zul, sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan serta mensosialisasikan aturan mengenai kampanye pemilu itu ke Parpol yang ada di Kabupaten Tangerang. Namun meski aturan itu telah diketahui, namun masih ada yang tak patuh, sehingga beredarlah APK liar di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.

“Titik rawan itu lainnya adalah pemasangan APK dipohon, ketika ada dipohon kita lepas,” tegasnya.

Ia mengakui, pelanggaran itu terjadi salah satunya karena tidak ada sanksi tegas, sehingga meskipun melanggar, hanya berupa teguran semata.

“Tidak ada aturan atau sanksi yang dibuat, hanya kita lepas APK (liar) ini,” tandasnya.

Berita Lainnya