Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini punya program baru. Namanya Sapujagat. Program ini diluncurkan untuk memberantas riba yang kini banyak digunakan warga membeli sejumlah kebutuhan. Seperti motor, mobil, rumah ataupun pinjaman lainnya.
Nah, adanya program sapujagat ini diharapkan akan mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman yang ada ribanya.
Direktur Executive Lembaga Wakaf MUI Muhammad Rofiq Thoyyib mengatakan, diluncurkannya program ini lantaran masyarakat yang banyak terjebak riba. Sekarang mudah ditemui warga yang berhutang dengan transaksi riba. Lewat program ini harapannya riba sudah tidak ada lagi di masyarakat.
Program sapujagat ini memiliki dua akad. Yakni akad sedekah jariah dan akad sedekah. Akad sedekah ini digunakan untuk UKM, pembebasan transaksi riba dan operasional.
“Program ini sudah diluncurkan beberapa bulan lalu. Kita ingin masyarakat tahu dan bisa segera mengikuti program ini,” katanya, disela-sela sosialisasi Program Sapujagat, di Kantor LPPOM MUI, Kota Bogor, Jumat (30/11).
Rofiq menuturkan untuk dapat program ini caranya mudah. Yakni memiliki tabungan syariah dan rajin beribadah. Terutama salat subuh berjamaah. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, masyarakat dapat mengikuti program ini. Yang punya cicilan akan dibebaskan agar tidak lagi terjerat riba.
Pembebasan riba saat ini hanya diperuntukkan untuk warga yang mengajukan kredit motor. Sementara buat mobil, rumah, dan lain sebagainya akan dilakukan beberapa waktu ke depan.
“Tahap awal hanya satu jenis peminjaman dulu karena hampir setiap warga punya cicilan motor. Nanti semua pengajuan pinjaman lain akan ada programnya,”ungkap Rofiq
Ia mengaku agar warga bisa tahu program ini, MUI sudah bekerjasama dengan Bank Muamalat. Mereka nanti akan membantu untuk menjelaskan manfaat program ini. Harapannya dalam waktu dekat sudah banyak yang tahu agar warga berbondong-bondong bisa ikut program sapujagat.
“Saya yakin kalau warga sudah pada mengerti bahaya riba, mereka akan berbondong-bondong meninggalkannya. Kalaupun ingin mengajukan pinjaman yang ada ribanya. Mereka memilih yang syariah karena dari tinjauan agama dianjurkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wasekjen MUI Sholahudin Al-Ayubi menambahkan program ini untuk memberantas riba dan membentuk pola pikir warga agar tidak lagi mengajukan pinjaman yang ada ribanya.
Meskipun, MUI sebetulnya telah memberikan fatwa haram tentang riba sejak 2003. Namun, masyarakat masih banyak belum tahu tentang fatwa itu.
“Lewat Sapujagat ini kita ingin memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya riba. Juga tidak lagi mengajukan pinjaman yang ada ribanya,” ungkapnya. (firda)