TMII Ganti Pengelola, TWC Yakin Bakal Bisa Kembalikan Ruh Destinasi Wisata
RESPUBLIKA – PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) sebagai Indonesia Heritage Management berkomitmen penuh dalam pengelolaan destinasi heritage and culture yang berkelanjutan dan berkualitas, untuk menghadirkan destinasi yang inspiratif, atraktif dan edukatif.
Salah satunya adalah pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang direalisasikan untuk mengembalikan ruh dan spirit pembangunan TMII sebagai The Ultimate Showcase of Indonesia Beauty, Kamis 16 Maret 2023.
PT TWC mendapat mandat dari Kementerian Sekretariat Negara untuk mengelola TMII sejak 1 Juli 2021 melalui Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di TMII/”Akta KSP.
Akta Perjanjian tersebut dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawang, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta KSP”) dimana PT TWC adalah pihak yang sah secara hukum melakukan pengelolaan TMII serta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi kepada Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Dalam pengelolaannya, PT TWC bekerja sama dengan berbagai mitra untuk melakukan pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 guna menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini perusahaan.
Oleh karena itu, semua pihak yang bermitra dengan TMII, dapat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan regulasi kerjasama di bawah naungan PT TWC. Dalam rangka mencapai keselarasan pengelolaan destinasi TMII dengan para mitra, maka diperlukan Legal Standing guna menegakkan GCG.
Salah satunya dengan berdasarkan perhitungan fairness opinion (nilai wajar) sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk menawarkan kerjasama dengan mitra PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola wahana wisata (amusement park) Taman Legenda Keong Emas (TLKE) TMII bertema budaya dan edukasi yang berdiri di atas lahan seluas + 5.8 Ha.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya komunikasi yang baik, namun PT Cipta Loka Kamayangan kurang mengindahkan segala bentuk komunikasi kami. Pada pertemuan dan diskusi antara kedua belah pihak hingga batas waktu penandatanganan Perjanjian Transisi, PT Cipta Loka Kamayangan tidak juga memberikan tanggapan,” Executive Vice President TMII, Claudia Ingkiriwang.
“Sementara kegiatan operasional Taman Legenda Keong Emas tetap berjalan, meskipun tanpa adanya hubungan hukum dengan PT TWC selaku pengelola TMII”, jelasnya.
Sejak Desember 2021 hingga saat ini belum terdapat kesepahaman dan keselarasan terkait regulasi baru dalam kerjasama kemitraan antara PT CLK dengan PT TWC. PT TWC dengan PT CLK sudah beberapa kali melakukan one on one meeting untuk membahas dan mencapai kesepakatan terkait pengelolaan/ operasionalisasi TLKE oleh PT CLK tersebut, namun demikian para pihak sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.
PT TWC telah memberikan penjelasan secara utuh berkenaan dengan kerja sama dan syarat-syarat Perjanjian, baik Perjanjian Transisi maupun Perjanjian Definitif yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak benar adanya jika PT TWC disebut-sebut memaksakan kehendak kepada PT CLK untuk menandatangani Perjanjian Transisi.
Sementara ini, PT TWC tidak dapat memberikan izin operasional TLKE dan tidak bertanggungjawab apabila terdapat hubungan hukum antara PT CLK dengan pihak ketiga atas penggunaan dan pemanfaatan TLKE yang berada di TMII. Namun demikian, PT TWC selaku pengelola TMII tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang solutif dengan PT CLK.