Peran sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor sentral dalam peningkatan kinerja dan daya saing organisasi. Seiring dinamika lingkungan strategis yang berkembang pesat dan tuntunan tinggi dalam memecahkan persoalan maka kualitas SDM aparatur sipil negara (ASN) dipandang aset organisasi yang harus ditingkatkan kompetensinya.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan wujud nyata dari grand design reformasi birokrasi yang menitikberatkan manajemen ASN berbasis merit system.
Manajemen ini menekankan pada kualiifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur maupun kondisi kecacatan.
Sebagai Implementasi Pemerintah Kota Tangerang membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Namun tahun 2016 terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada Pemerintah Kota Tangerang sehingga UPT Penilaian Kompetensi dikukuhkan kembali berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan tugas pokok melakukan penilaian kompetensi pegawai.
UPT Kompetensi Penilaian BKPSDM Kota Tangerang ini merupakan pusat penilaian kompetensi pertama yang menggunakan metode Assesment Centre pada Instansi Pemerintah tingkat kabupaten/kota.
Didukung tenaga Assesor yang profesional dan berpengalaman.UPT Penilaian Kompetensi BKPSDM Kota Tangerang ini mampu menjadi mitra handal dan terpercaya dalam optimaliasi potensi SDM sehingga sasaran dan tujuan organisasi dapat tercapai.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan, Assesment Centre merupakan metode evaluasi yang berbasis kompetensi melalui proses sistematis untuk menilai keterampilan pengetahuan dan kemampuan individu yang dianggap kritikal bagi keberhasilan kinerja yang unggul.
“Penilaian dengan metode Assesment Centre menggunakan berbagai simulasi, instrument tes prilaku, observasi dan wawancara untuk mendapatkan gambaran kompetensi pegawai,”kata Akhmad Lutfi, Rabu (5/12/2018).
Selanjutnya hasil assesment dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan, penyusunan program pengembangan pegawai dan pengembangan organisasi.
Lutfi menjelaskan, manfaat assesment dapat memperoleh kriteria yang jelas untuk jabatan tertentu, mengidentifikasi kader-kader pemimpin dengan tingkat akurasi dan objektifitas yang dapat diandalkan. Menghasilkan strategi dan saran pengembangan pegawai yang spesifik dan terencana.
Mengindentifikasi kebutuhan pengembangan manajerial pegawai. “Menghasilkan penilaian kompetensi yang dapat menjadi salah satu pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan terkait rekrutmen, promosi, mutasi dan pengembangam karir pegawai,” paparnya.
Assesment Centre memiliki enam assesor SDM aparatur yang tersertifikasi, profesional dan berpengalaman dengan latar pendidikan ilmu psikologi.
Assesor ini tidak hanya berpengalaman melakukan penilaian kompetensi internal, namun berpengalaman pula dalam melakukan penilaian kompetensi di berbagai Instansi Pemerintahan,BUMN, BUMD, dan lembga swasta.
Diantaranya kegiatan yang pernah dilaksanakan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Perhubungan Kota Tangerang, seleksi Tim Asistensi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang, seleksi Direktur PDAM TB Kota Tangerang, dan assesment di beberapa perusahaan swasta seperti Jasa Marga, Sinar Sastra, Indonesia Power, Indomobil, Bank Mandiri dan lain-lain.
Gedung UPT Penilaian Kompetensi BKPSDM Kota Tangerang di Jalan KS Tubun No 1 ini memiliki ruang tes individu, ruang tes klasikal dan ruang diskusi, ruang tunggu asesi, ruang penerima tamu, ruang kerja assesor, ruang kontrol dan ruang ibadah.(adv)