Untuk Kepentingan Umum

Bawaslu Tertibkan APK Caleg yang Mengganggu Estetika Lingkungan

Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, Jumat (11/1/2019) pagi.

Penertiban dibantu petugas Satpol PP, Dinas Budaya Pariwisata, dan Dishub.
APK yang ditertibkan yang berada di pepohonan, tiang listrik, dan pagar.

Penertiban APK dimulai dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M Toha, Jalan Subandi, dan berakhir di Jalan Merdeka.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penertiban APK lantaran melanggar peraturan walikota soal K-3 dan estetika lingkungan. Kegiatan penertiban ini sudah yang ketiga kali.

“Dilakukan serentak di seluruh wilayah,” katanya saat ditemui di lokasi penertiban.

Ia mengatakan, hasil penertiban APK langsung diinventarisir. Nanti ada berapa jumlahnya APK yang didapat.

Sementara hasil penertiban sebelumnya sudah didapat 1.500 APK yang terdiri dari baliho, pamlet dan spanduk.

Agus mengharapkan, agar para caleg tidak memasang APK sembarangan. Harus melihat lingkungan dan enak dipandang. (setia)

Berita Lainnya