Tim Penertiban Alat Praga Kampanye (APK) Kecamatan Larangan Kota Tangerang kewalahan menertibkan APK tersebut. Siang ditertibkan namun malam muncul kembali.
APK ditertibkan yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto. APK itu melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan Chairulloh mengatakan, menertibkan APK dasarnya lantaran mengganggu ketertiban umum. Pihaknya melakukan penertiban sudah tiga kali berturut-turun. “Siangnya ditertibkan namun malamnya muncul lagi,” katanya, Kamis (24/1/2019).
APK yang mengganggu itu seperti dipasang di tiang listrik, pepohonan, pagar, dan dinding. Pihaknya bakal melakukan penertiban kembali namun pelaksanaannya dirahasiakan.
Penertiban melibatkan tim gabungan penertiban kecamatan seperti Trantib, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
APK partai politik dan caleg di Kecamatan Larangan juga menyebar di jalan-jalan lingkungan. Bahkan kondisinya lebih semrawut ketimbang jalan protokol.
“Untuk di jalan lingkungan kita belum ada instruksi dari pusat,” kata Chairulloh.
Chairulloh menyarankan, agar para caleg memasang APK lebih beradab. Seperti tidak di pohon-pohon dan fasilitas umum.
Caleg bisa menyosialisasikan dirinya lewat bakti sosial atau kegiatan positif lainnya.
Salah satu wilayah yang banyak APK dipasang di lingkungan adalah di Larangan Indah. Itu lantaran di wilayah tersebut padat penduduk.
“Jadi kesannya mengganggu estetika lingkungan,” kata Warsito, Sekertaris Kelurahan Larangan Indah.
Warsito berharap, agar trantib dan panwaslu menertibkan APK dengan tuntas. Selain itu para caleg jangan asal memasang APK.(Setia)