
Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua perempuan kakak beradik pelaku peredaran uang palsu di Pasar Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (27/2/2019).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan identitas kedua pelaku pengedar uang palsu itu atas nama Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37). Keduanya merupakan warga Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Serpong untuk proses lebih lanjut,” terang Yurikho.
Sementara, kejadian tersebut bermula sekira pukul 10.00 WIB, Seorang pedagang sayur bernama Abdul Ghani menyadari pembelinya menggunakan uang palsu.
Dibantu petugas keamanan pasar, Ghani mengejar wanita tersebut.
Setelah ramai adanya uang palsu, pedagang lainnya juga menangkap perempuan yang menggunakan uang palsu.
Komandan Regu Petugas Keamanan Pasar, Mahmud menjelaskan kedua wanita ditahan untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sebut saja hampir 10 orang pedagang, pedagang ayam, sayur, tempe. Saya tanya betul enggak itu orangnya, oiya itu betul orangnya,” ujar Mahmud.
Mahmud mengatakan uang yang dipegangnya pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. (den)