Untuk Kepentingan Umum

Bapenda Tangsel Kumpulkan Notaris dan Pengembang untuk Acara Sosialisasi tentang Pemeriksaan Pajak BPHTB

Rapat Sosialisasi pemeriksaan pajak BPHTB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel kini tengah gencar-gencarnya melakukan sejumlah terobosan guna mendongkrak pendapatan asli daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan sosialisasi sejumlah wajib pajak.

Dalam waktu dekat ini Bapenda Kota Tangsel akan mengumpulkan para notaris di tiga wilayah, yakni Kecamatan Setu, Serpong, dan Pamulang.

Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, serta peraturan Walikota Nomor 11 tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 tentang Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB).

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Tiga Fredy Firdaus Bapenda Kota Tangsel mengatakan, sosialisasi yang akan dilaksanakan pada April mendapatang ini merupakan bagian dari agenda kepada wajib pajak agar mereka paham tentang aturan pajak dan sebagainya. Jika sudah muncul kesadaran tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Para wajib pajak yang terdiri dari para notaris di tiga wilayah ini. Sebelum data mereka dilakukan pemeriksaan, dalam sosialisasi ini juga diberikan apa saja yang harus dilengkapi.

“Jika sudah pada mengerti kan enak menjelaskannya juga. Jadi saat lakukan pembayaran pajak apa saja kelengkapannya sudah dipenuhi,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan nantinya pemeriksaaan BPHTB akan segera dilaksanakan. Fredy Firdaus berharap adanya sosialisasi ini juga akan meningkatkan kesadaran para wajib pajak. Jika timbul rasa sadar, nantinya akan berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah.

“Ini yang kita inginkan adanya sosialisasi. Kesadaran WP meningkat, pendapatan hasilnya maksimal,” katanya.

Kepala Bidang Pemeriksaan pajak daerah Bapenda Tangsel Cahyadi menjelaskan, sektor BPHTB memiliki kontribusi paling besar dalam penerimaan asli daerah. Peningkatan pengawasan fungsi monitoring terhadap kepatuhan wajib BPHTB. Salah satunya dengan pemeriksaan, sebagai instrumen kepatuhan masyarakat.

Selain mengacu juga pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2017 terkait pendapatan daerah.

Mekanismenya dari proses self assesment meyakinkan kepada Wajib Pajak (WP) proses pemeriksaan tentang pendapatan bahwa BPHTB harus dilakukan upaya pemeriksaan untuk uji kepatuhan.

Apalagi jika fungsi monitoring dan pengawasan terhadap penerimaan Daerah dari BPHTB meningkat, diharapkan mampu lebih mengoptimalkan penerimaan tersebut.

 

Dalam fungsi monitoring dan pengawasan di sektor penerimaan tersebut, Bapenda Tangerang Selatan juga mengacu kepada peraturan walikota tentang pemeriksaan.

 

“Mengacu pada perwal pemeriksaan ini, petugas tim pemeriksa akan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan. Sementara terperiksa (wajib BPHTB), sebelumnya akan menerima surat pemberitahuan untuk permintaan dokumen, penganalisaan data dan sebagainya,” ucap dia.

 

Dari situ, nantinya, petugas pengawasan pajak BPHTB akan mengetahui secara lebih jelas, apakah wajib BPHTB telah membayarkan sesuai dengan nilai transaksi, lebih atau kurang bayar.

 

“Apakah lebih bayar atau hasil analisa sama dan menjadi nihil. Selama ini pengalaman kami, belum ada yang kurang bayar. Fungsi ini (monitoring dan pengawasan) akan menguntungkan Wajib BPHTB,” ujarnya

Dengan sinkronisasi data dari lintas instansi ini, maka kepatuhan wajib BPHTB ini valid dan teruji. (adv)

 

Berita Lainnya