Untuk Kepentingan Umum

Diduga Jaringan Lapas, 1,3 Kilo Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku MH ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan gram narkotika jenis sabu, MH mengenakan pakaian tahanan saat rilis kasus pengungkapan narkotika, Jumat (29/3) di Mapolres Tangsel, BSD Tangsel.

Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang bandar sabu yang diduga merupakan jatingan Lapas, pelaku MH diringkus saat melakukan transaksi jual beli sabu dan kedapatan memiliki sabu seberat 1,3 kilo gram.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Wisnu Putranto mengatakan
penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai pelaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, aparat kepolisian Polres Tangsel langsung bergerak cepat menagkap pelaku beserta ribuan gram barang haram miliknya.

“Narkotika ini (pelaku) peroleh dari seseorang yang tidak dia kenal, hanya dikenal melalui telepon di dalam lapas, kemudian pelaku mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta Barat,” ungkap Wisnu.

Tersangka mengedarkan barang haram tersebut di daerah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

“Dia biasa mengedarkan di wilayah DKI Jakarta. Tapi karena tinggalnya di Tangerang Selatan kemungkinan besar juga mengedarkan di Tangerang Selatan, ungkap Wisnu kepada wartawan, Jumat (29/3) di Mapolres Tangsel.

Wisnu memaparkan harga sabu seberat 1,3 kilogram itu bisa mencapai Rp 1,9 miliar. Helmi biasa bermain partai besar dengan menjual sabu per 100 gram mulai 2019. Sebelumnya pada periode 2018, ia biasa menjual partai kecil.

Tersangka HM kini harus meringkuk dipernjara, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya HM dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (den)

Berita Lainnya