Untuk Kepentingan Umum

KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Salah satu pemilih menunjukan surat suara miliknya pada pemungutan suara ulang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Senin (22/4).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Rengas dan Cempaka Putih, kecamatan Ciputat Timur, Senin (22/4).

“Ada dua TPS yang melakukan PSU pada tanggal Rabu 24 April 2019 mendatang yakni TPS 49 dan TPS 71, dari KPU sudah siap logistiknya,” kata Komisioner KPU Tangsel divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Taufiq Mizan.

Menurut Taufik, rekomendasi dari Bawaslu Tangsel adalah PSU menyeluruh sehingga pihaknya menyiapkan lima kertas suara yakni Presiden, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPR RI.

“Surat undangan C6 juga sudah kita distribusikan ke DPT yang ada di kedua TPS itu sehingga hari ini di harapkan surat C6 sudah sampai ke DPT,” ungkapnya.

Untuk tingkat partisipasi, kata Taufik, ia berharap partisipasi pemilih dari tanggal 17 April 2019 kemarin tidak jauh berbeda dengan PSU yang nanti diadakan hari Rabu besok.

“Kedua ketua KPPS yang melakukan PSU langsung di berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh KPU Tangsel agar memberikan pemahaman lebih detil dan biar tanya jawabnya langsung,” ujarnya.

Taufik juga mengatakan bahwa jumlah DPT di TPS 71 kelurahan Cempaka Putih sebanyak 285, sedangkan TPS 49 kelurahan Rengas sebanyak 235 DPT.

Untuk kertas suara pemilihan ulang, kata Taufik, semua sudah disiapkan dari KPU pusat, di kertas suara pemilihan ulang juga tertera tulisan pemilihan ulang yang distempel dibagian depan. (den)

Berita Lainnya