TANGERANG – BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone kembali mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, sebanyak 492 pekerja sosial se Kecamatan Cibodas diedukasi mengenai manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone Diding Ramdani mengatakan, sejatinya pekerja sosial seperti guru ngaji, marbot dan amil perlu mendapat perlindungan selama melakukan pekerjaan. Terlebih banyaknya resiko yang mengintai mereka selama mereka menjalankan pekerjaan. Antara lain kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Bahkan, Pemkot Tangerang pun sampai mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 untuk melindungi pekerja sosial di Kota Tangerang. “Pekerja sosial masuk katagori mandiri. Nantinya, iuran kepesertaan akan dipotong dari stimulan pekerja sosial yang diperoleh setiap bulannya. Besarannya sekitar Rp 16.800 perbulannya,” ucapnya, Selasa (19/11/2019).
Camat Cibodas Mahdiar mengharapkan, program tersebut dapat bermanfaat bagi pekerja sosial. “Mudah – mudahan program ini menjadi pertimbangan bagi pekerja sosial untuk melindungi dirinya sendiri,” ucapnya.
Salah seorang guru ngaji, Haji Kusnadi menyambut baik program BPJAMSOSTEK. Menurutnya, ketiga program tersebut sangat diperlukan bagi pekerja sosial yang selama ini tidak mendapatkan jaminan. “Kami merasa senang mengikuti program ini. Mudah – mudahan berjalan lancar,” harapnya.