Untuk Kepentingan Umum

Kasus Penipuan PT Sari Indah Lestari Kasus Mandek, Pemilik Kios Mall CBD Kembali Datangi Polres

TANGERANG-Sebanyak sembilan orang pemilik kios CBD mall yang diwakili kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor Sat reskrim Unit Harta benda (Harda) Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/12). Mereka kembali mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang dilakukan PT Sari Indah Lestari atas sertifikat kios yang tak kunjung diserahkan kepada mereka setelah pelunasan kredit.

 

Kuasa hukum pemilik kios, Rony Sihotang mengatakan, pihaknya berhasil menemui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin. Dalam pertemuan itu pihaknya kembali mempertanyakan laporan kliennya yang dinilai mandek atau jalan ditempat. “Kedatangan kami untuk menanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut dari laporan klien kami. Bahwa klien kami melaporkan kasus ini pada tanggal 3 Desember 2018,” ujarnya.

 

Menurut Rony sudah hampir setahun sejak laporan tersebut dibuat, pihaknya baru mengetahui jika kasus tersebut sudah masuk ketahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penenyelidikan). “Tapi sampai dengan sekarang belum ada langkah-langkah konkret yang kita lihat terhadap tindak lanjut SPDP ini,” ujarnya.

 

Rony mengatakan, dalam dialog itu, Kasat Reskrim Kompol Burhanuddin memastikan kepada pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. “Pak kasat menyampaikan karena baru menjabat dia masih mempelajari kasus ini dan beliau minta waktu nanti ditanyakan ke penyidik langsung. Nanti perkembangannya akan diberitahukan kembali, ” katanya.

 

Rony berharap setelah hampir satu tahun penyelidikan dilakukan polisi sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya. Bahkan polisi kembali menjanjikan untuk kembali memanggill Direktur keuangan PT Sari Indah Lestari bernama Budiono. “Cuma gak tau kendalanya dimana (sehingga kasus tersebut masih mandek-red),” ujarnya.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin ketika dikonfirmasi mengatakan akan memoelajari kasus tersebut. Menurutnya pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut. “Kasusnya sedang dipelajari,  kami akan tetap komitmen menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

 

Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika sebelas orang membeli sebuah unit kios dan konter yang berada di dalam Mall CBD Ciledug kepada PT Sari Indah Lestari selaku developer.

 

Pembelian itu sendiri dilakukan dengan cara kredit, dimana pemilik kios membayar kredit tiap bulannya sesuai kesepakatan.

Hingga selesai pembayaran kredit, PT Sari Indah Lestari sebagai developer tak kunjung menyerahkan sertifikat kios tersebut. dan justru mengagunkan sertifikat tersebut ke bank di Malaisya yang seharusnya sudah diserahkan kepemilik kios. Kemudian, para pemilik kios melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Berita Lainnya