Untuk Kepentingan Umum

Dampak Larangan Penggunaan Zat Klorin, 25 Bilik Sirona Gagal Disebar

TANGERANG – Sebanyak 25 Bilik Sirona (disinfektan) tahap dua yang dibuat Pemkot Tangerang gagal didistribusikan kemasyarakat. Hal itu menyusul pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menyebut penggunaan disinfektan tidak aman bagi kesehatan.

 

Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah seusai senam pagi bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pegawai di Puspemkot Tangerang, Senin (6/4/2020).

 

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, saat ini pendistribusian Bilik Sirona keruang publik dihentikan. Penyebabnya lantaran adanya penyalahgunaan zat klorin dan pemutih pakaian untuk bahan disinfektan. “Yang baik itu bahan antiseptik. Lebih baik disinfektannya digunakan untuk menyemprotkan benda mati, jangan sampai terkena badan,” tambahnya.

 

Aisten Daerah III Pemkot Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, untuk 50 buah bilik Sirona tahap I sudah didistribusikan ke Puskesmas, RSUD dan, instansi vertikal. Namun, 25 buah sisanya belum terdistribusi. “Terkaot itu, kita coba menggganti dengan bahan yang aman tidak menggandung Klorin sehingga tidak membahayakan,” ucapnya.

 

Terkait Bilik Sirona yang sudah tersebar, pihaknya mengaku akan melakukan penyesuaian. Adapun angaran yang dipergunakan menghunakan anggaran pergeseran sebagai upaya percepatan pencegahan, anggaran pergeseran untuk penanganan covid 29. “Untuk jumlah detailnya nanti saya akan tanyakan ke Kabag Umum,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Leave a comment