Untuk Kepentingan Umum

Walikota Tangerang Keluarkan Kepwal PSBB

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Dimana, PSBB akan berlangsung selama 14.

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 443/Kep.3318 – BPBD/2020 tentang pemberlakuan oelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID 19 di Kota Tangerang. Dalam keputusan tersebut, PSBB di Kota Tangerang akan berlangsung hingga 1 Mei mendatang. Bahkan dapat diperpanjang 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid 19.

 

Masyarakat juga diharapkan dapat membantu pemerintah menekan penyebaran Covid 19 dengan cara berdiam diri dirumah, emenerapkan hidup sehat dan patuh terhadap ketentuan PSBB. “Masyarakat yang berdomisili dan beraktifitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan,” pungkas Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

Berita Lainnya
Leave a comment