TANGSEL- Tim gagak Satpol PP Kota Tangerang Selatan menangkap 42 orang pekerja seks komersial dan pasangan mesum di kawasan Serpong. Seluruhnya di tangkap karena nekat menjajakan diri ditengah pemberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) yang dilakukan diwilayah tersebut.
Usai ditangkap, sembilan pasangan mesum dan 32 orang PSK ini didata dan selanjutnya dihukum menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya serta membaca pancasila. Selama menyanyikan lagu wajib dan membaca pancasila dengan mengenakan masker. Petugas juga tidak lupa menerapkan sistem phsycal distanching.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan ke 42 PSK tersebut didasari adanya Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Dimana pihaknya mendapatkan informasi adanya keresahan warga mengenai banyaknya pasangan mesum dan PSK yang beroperasi di hotel dan apareten di Tangsel selama PSBB.
Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan sidak di kostan dan kontrakan yang disinyalir digunakan untuk melakukan pelanggaran asusila. “Tim kami sedang melakukan lidik, apabila sudah mendapatkan bukti –bukti kita akan sisir,” ucapnya, Minggu (28/6/2020).