Warga Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, menolak jalan lingkungan dijadikan akses pembangunan cluster oleh PT Gemilang Semesta Inti Artha dan rekanannya PT Razzara Group
Penolakan warga tersebut lantaran pengerjaan pembangunan cluster dianggap bakal mengganggu aktifitas, dan juga kenyamanan warga setempat.
Ketua RT 02, RW 13, Gang Darul Falah, Karang Tengah Wahyu Safarullah mengatakan, kondisi jalan lingkungan dengan kelebaran 3 meter, kehadiran mobil proyek bakal mengganggu aktifitas warga.
“Jalan gang kecil segini mana bisa dilewatin mobil proyek, di sini banyak anak-anak, ada sekolah juga, terus buat keluar masuk mobil warga saja cuma bisa satu jalur,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (26/6/2020) malam.
Wahyu mengungkapkan, sebelum rencana pembangunan cluster yang akan dilaksanakan pada Maret 2020, Direktur PT Gemilang Semesta Inti Artha dan perwakilan rekanannya pernah bertemu warga RT 01 dan RT 02 RW 13 untuk meminta izin membangun dan juga akses jalan untuk dilintasi kendaraan proyek.
Namun, kata Wahyu, untuk proses awal pembangunan, pihak pengembang mengatakan tidak akan melewati jalan lingkungannya, melainkan melintasi jalan Perumahan Departemen Keuangan yang bersebelahan dengan gang Darul Falah.
“Jeda berapa hari dari pertemuan dengan warga, pengembang malah mengirim satu unit mobil beco untuk meratakan tanah yang akan dibangun lewat sini (Darul Falah-red), padahal warga belum kasih izin, ya langsung dihadang warga, karena awalnya pihak pengembang bilang lewat komplek keuangan,” ungkapnya.
Wahyu menegaskan, seluruh warga menolak jalan lingkungan untuk dijadikan akses pembangunan cluster oleh PT Gemilang Semesta Inti Artha dan PT Razzara Group.
“Kita warga RT 02 RW 13 sudah membuat petisi pernyataan sikap menolak jalan lingkungan dijadikan akses pembangunan cluster PT Gemilang, di depan gang juga kita sudah pasang spanduk penolakan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RW 06 Perumahan Departemen Keuangan Karang Tengah, Muzaki Ismail mengatakan warganya juga menolak jalan perumahan dijadikan akses pembangunan cluster.
Sebab kata dia, sebagaimana surat Kepala Biro Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, jalan Komplek Keuangan, Karang Tengah, Kota Tangerang merupakan Bagian Milik Negara (BMN) yang tercatat pada Sekretariat Jendral Kemenkeu.
“Kemudian jalan perumahan ini juga bukan jalan umum, yang digunakan untuk kepentingan dinas atau warga Komplek Keuangan,” kata Muzaki saat ditemui di kediamannya, Sabtu (27/6/2020).
Sejauh ini, Muzaki mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya pertemuan warga dengan pihak pengembang terkait pembangunan cluster, lantaran belum lama menjabat sebagai Ketua RW 06.
Kendati begitu, selain aturan dari Kemenkeu RI, bukti penolakan warga juga ditandai dengan dipasangnya spanduk di depan pintu masuk perumahan tersebut.
“Kalau soal pengembang sudah melakukan pertemuan dengan warga, saya belum tahu karena saya baru jadi Ketua RW. Cuma kalau spanduk penolakan warga, saya tahu pemasangannya,” tandasnya. (ari)