Untuk Kepentingan Umum

Ingat, Relaksasi Pembayaran Iuran BPJAMSOSTEK Sampai Januari 2021

Pemerintah resmi menyosialisasikan Peraturan Pemerintah 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Rabu, 9 September 2020.

 

 

 

Aturan itu merelaksasi kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pensiun. Relaksasi penundaan iuran tersebut berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

 

 

 

Skema relaksasi yang diberikan pemerintah yakni adanya potongan iuran sebesar 99 persen kepada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran Jaminan Kematian, dan iuran Jaminan Pensiun. Dengan begitu, peserta hanya membayarkan iurannya sebesar satu persen di masing-masing program jaminan tersebut.

 

 

 

Adapun syarat untuk memanfatkan fasilitas relaksasi tersebut, pada peserta yang aktif dan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian perlu melunasi lebih dulu tagihannya hingga Juli 2020.

 

 

 

Sedangkan bagi peserta baru, maka perlu membayar iuran selama dua bulan pertama secara penuh sebelum bisa menikmati relaksasi tersebut. Kepada peserta Jaminan Pensiun yang ingin menikmati relaksasi tersebut perlu melunasi iuran hingga Juli 2020 dan kemudian mengajukan permohonan kepada BPJamsostek.

 

 

 

Khusus bagi penyedia jasa konstruksi yang telah menjadi peserta, cukup membayar satu persen dari sisa tagihan iuran. Peserta baru harus membayar 50,5 persen dari penetapan iuran. Relaksasi iuran itu diberlakukan dengan membagi klasifikasi usaha, pada perusahaan mikro dan kecil, perlu untuk mengajukan ke BPJamsostek dan akan langsung disetujui.

 

 

 

Sedangkan untuk perusahaan besar dan menengah, perlu melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30 persen. Relaksasi juga diberikan dalam bentuk waktu jatuh tempo pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

 

 

 

Pun demikian dengan denda keterlambatan membayar iuran yang semula dua persen melalui PP 49/2020 hanya 0,5 persen.

 

 

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya di acara sosialisasi PP 49/2020 menyebutkan meski diberlakukan keringanan pembayaran iuran dan penundaan, manfaat yang diterima oleh peserta akan tetap berlaku sama seperti sebelumnya.

 

 

 

“Dengan penyesuaian ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang direlaksasi itu iurannya, manfaatnya tidak direlaksasi,” tuturnya. (Rls)

Berita Lainnya
Leave a comment