Jakarta – Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI pada perangkat handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) mulai diberlakukan secara nasional. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yangtTersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI- nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. “Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar. Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudahtervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan Ari Satria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
“Bagi masyarakat yang membeli secara daring atau membawa perangkat dari luar negeri melalui bandar udara dan pelabuhan, dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Aktifasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penyampaian keluhan teknis dapat melalui gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.