KPU Kota Tangsel meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan TPS ramah bagi pemilih disabilitas.
Pasalnya, pada Pilkada yang akan digelar Desember 2020 mendatang, KPU hanya menyiapkan template (Format Berkas) surat suara menggunakan huruf braile untuk penyandang tuna netra.
“KPU baru memfasilitasi template surat suara braile itu ada di setiap TPS, baru itu. Jadi kita sarankan KPPS, TPSnya harus ramah disabilitas.” Kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknik Penyelenggaraan, Achmad Mudzahid Zein, Selasa (27/10/2020).
Maksud dibuatnya TPS ramah difable, Zein menuturkan, bukan untuk membeda-bedakan keadaan seorang pemilih.
Namun, kata dia, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir gangguan pada saat melakukan pencoblosan.
“Contohnya TPS yang ramah untuk temen-temen disabilitas, seperti pintu masuk yang agak lebar dan landai, terus meja kotak suara juga tidak terlalu tinggi dan engga ada palabg di bawah mejanya, biar tidak mengganggu pengguna kursi roda,” tuturnya.
Pada Pilkada 2020 ini, Zein mengungkapkan, sebanyak 761 penyandang disabilitas tercatat sebagai pemilih.
Kata dia, dari jumlah tersebut terbagi menjadi, penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental dan sensorik.
“Disabilitas fisik 379 pemilih, Intelektual 44, mental 206 kemudian disbilitas sensorik sebanyak 132 orang,” ungkapnya.
Dengan keterbatasan fasilitas yang ada, Zein berharap, pemilih disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya, agar menjadi pertimbangan Kepala Daerah terpilih nanti.
“Penting bagi teman-teman disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya, biar nanti jadi pertimbangan untuk para pembuat kebijakan,” pungkasnya. (ari)