TANGERANG – Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) khususnya pada pembatasan jam malam tidak diindahkan pedaggang kaki lima (PKL) liar disimpang Gondrong, Kecamatan Cipondoh. PKL pun tetap menjajakan aktifitasnya hingga lebih dari waktu yang sudah ditentukan. Diduga ada oknum bermain sehingga aktifitas PKL sulit diberantas.
Pantauan langsung di Jl. Haji Mansur, Simpang Gondrong , Rabu (20/1/2021) tidak adanya tindakan tegas mengakibatkan pkl nekat menjajakan dagangannya hingga dini hari. Petugas pun hanya datang beberapa saat dan hanya memberikan imbauan kepada pedagang untuk berhenti beroperasi menggunakan kendaraan namun tidak dipatuhi pedagang.
Informasi yang diperoleh, alasan pkl ogah angkat kaki dari kawasan tersebut karena telah membayar sejumlah uang kepada oknum diwilayah tersebut. Praktik tersebut sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh oleh pemerintah. “Bahkan ada yang satu lapaknya dikenakan biaya Rp 800 ribu perbulannya. Untuk penerangan juga dikenakan biaya, per malam Rp 10 ribu perbuahnya.” ujar Komeng.
Ia mengaku, pkl sempat tidak diperbolehkan berjualan selama beberapa hari pasca pemberlakuan PPKM. Petugas juga sempat memfoto serta mendokumentasikan untuk keperluan laporan kegiatan kepimpinan. “Habis mereka datang ya dagang lagi,” tambahnya.
Dirinya berharap, pemerintah tegas membersihkan para pkl bandel yang kerap menjadikan lokasi tersebut sumber kemacetan.