Sebanyak 136 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten.
Ratusan ribu rokok asal Jawa Timur tersebut berhasil diamankan di pintu keluar tol Merak, Cilegon, saat hendak dibawa ke Lampung menggunakan bus.
“Awal mula penindakan tersebut, dimana pada 22 Januari 2021, Tim P2 DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mendapatkan informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat kegiatan pengiriman rokok illegal asal Jawa Timur menuju Lampung,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah, seperti rilis yang diterima Respublika.id, Rabu (10/2/2021).
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, Zaky mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 48.000 batang Sigarete Kretek Mesin (SKM) merk ‘JOYO BIRU’, 41.800 batang SKM merk ‘JOYO BARU PREMIUM’, 5.800 batang SKM merk ‘JOYO BARU EXCLUSIVE’ yang semuanya tidak dilekati pita cukai.
“Selain itu juga 9.200 batang SKM merk ‘SURYA PUTRA FILTER’, 31.800 batang SKM merk ‘CK 99 MILD’, dan juga 180 batang SKM merk ‘TURBO SEJATI’ yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya.
Ratusan barang ilegal tersebut, Zaky menuturkan, diperkirakan senilai Rp139.515.600, dengam potensi kerugian negara mencapai Rp205.624.110.
“Perkiraan nilai dari barang penindakan tersebut sekitar Rp139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110,” pungkasnya. (ari)