Untuk Kepentingan Umum

Permudah Layanan di Tengah Pandemi, Kini Wajib Pajak Bisa Kirim Dokumen

Di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, semua orang dituntut untuk berada di dalam rumah. Pemanfaatan teknologi digital pun menjadi solusi untuk tetap dapat produktif selama di rumah, dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah pada masa proses Pemeriksaan Pajak Daerah.

Sebenarnya, dunia digital sudah menjadi keseharian masyarakat terutama Wajib Pajak Daerah. Semua hal bisa dilakukan menjadi teknologi. Mulai menghitung, melaporkan, menyetorkan dan juga meminjamkan dokumen yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan pajak.

Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Fredy Firdaus mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam menunjang layanan publik sudah ada payung hukumnya. Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2018 pasal 1 dijelaskan tentang Online di mana sambungan langsung, antara subsistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi secara real time.

Dalam melaksanakan dan mendukung pemeriksaan pajak daerah terkait data, Fredy menjelaskan, yang dikelola secara elektronik yang dihasilkan oleh komputer dań pengolah data elektronik lainnya dań disimpan dałam disket, compact disk, tape back up, hard disk atau media penyimpanan media elektronik lainnya. Berkaitan langsung atau tak langsung dengan data pembukuan atau informasi  lain yang berguna untuk kepentingan pemeriksaan pajak daerah.

“Dengan demikian wajib pajak dapat memanfaatkan teknologi informasi online dalam hal mengirim kelengkapan dokumen terkait data,” ujarnya.

Fredy menjelaskan, pada saat proses pemeriksaan pajak daerah tanpa mesti menunda-nunda sesuai yang dituangkan di dalam pasal 14 pada peraturan walikota no. 11 tahun 2018 selama 25 hari kerja. Dengan cara mengirimkan dokumen secara online telah membantu pemerintah daerah dalam menyederhanakan dukumen yang dibutuhkan atau yang perlu dipinjamkan kepada Tim pemeriksa pająk daerah.

“Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik wajib diserahkan kepada kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah paling lama lima hari sejak surat permintaan peminjaman dokumen,” imbuhnya.

Sedang Kabid Pemeriksaan Bapenda Kota Tangsel Cahyadi menambahkan, baik yang dikelola secara elektronik dapat disampaikan melalui online. Sebagai mana yang dituangkan pada pasal 23 pada Perwal 11 tahun 2018. Dengan Online pada saat pemeriksaan pajak, mesti dalam kendisi pendemi seperti sekarang ini wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dalam peminjaman dokumen dimanapun berada.

“Bapenda Kota Tangsel dalam waktu dekat ini akan segera menggelar kegiatan monitoring untuk para pelaku usaha hotel, hiburan, restoran dan perparkiran. Khususnya di wilayah Serpong, Pamulang dan Setu,” ujarnya.

Ia mengatakan, monitoring terkait pemenuhan kewajiban perpajakan daerah melalui bidang Pemeriksaan Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 144 dan 145. Dalam aturan itu menjelaskan wajib pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang berhubungan dengan objek pajak terhutang wajib disimpan paling singkat lima tahun. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment