Untuk Kepentingan Umum

Kangen Disel, Pengedar Narkoba Kembali Diringkus

Baru Tiga Minggu Bebas

Jajaran Polres Tangsel meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka AM(32) berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Pagedangan di Jl. puskesmas, Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (16/2/2021).

 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengungkapkan, tertangkapnya tersangka tersebut hasil pengembangan tim Resmob Polsek Pagedangan usai menangkap seorang yang mendapatkan sabu dari AM.

 

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan penggeledahan dari sebuah kios yang berada di Jl. Puskesmas, Pondok Aren.

 

“Dari situ tim menggeledah kios tersebut dan menemukan narkotik jenis sabu seberat 400,29 gram dibungkus plastik hitam dan tergantung di pagar,” kata Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021).

 

Di lokasi yang sama, Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, dari keterangan tersangka, barang haram itu didapatkan dari temannya yang berada di Lapas Cilegon.

 

Dimana, tersangka juga, kata dia, merupakan residivis yang belum genap sebulan keluar dari Lapas tersebut dengan kasus yang sama.

 

“Tersangka baru keluar sekira tiga minggu dari Lapas Cilegon. Sabu itu dijual dengan harga Rp1.100.000 per gram, dengan wilayah edar wilayah Tangsel,” tuturnya.

 

Dari perbuatanya, Fredy menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahub 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Karena tersangka mengulangi kasus yang sama, hukumannya ditambah 1/3,” tandasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment