Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang digaungkan Kepolisian belum bisa diterapkan di Kota Tangsel.
Pasalnya, rencana tersebut masih dalam pembahasan antara Polres dan Dinas Perhubungan Kota Tangsel.
“Tangsel belum (diterapkan ETLE-red), Kita lagi kordinasi dengan Pemkot Tangsel, tadi baru rapat dengan Dishub, sekarang lagi dipersiapkan, karena masalah anggaran kita sedang carikan solusinya, mudah-mudahan di tahun ini ya bisa aktif di Tangsel,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando, seperti ditulis Respublika.id, Senin (29/3/2021).
Untuk menarapkan program tilang elektronik tersebut, Bayu menuturkan, membutuhkan sarana dan peralatan yang nantinya langsung terintegrasi dengan Polri.
Sementara, untuk biaya pengadaan alat tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkan kepada Dishub Tangsel.
“Jadi teknisnya bahwa Dishub ngabarin ke kepolisian bahwa sudah siap baru dilaksanain. Jadi alat ETLE terintegrasi dengan Polri. Artinya, Polri punya ide ETLE, kita berkordinasi dengan Pemkot untuk penerapannya. Nah penerapan ETLE ini memerlukan sarana dan prasarana berikut anggarannya, anggarannya itu menggunakan anggaran Dishub,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dishub Tangsel Aplahunnajat mengungkapkan, belum menerima laporan secara rinci bidang Lalu Lintas terkait rencana pemasangan sarana dan prasarana program ETLE tersebut.
Sementara, untuk anggaran program tersebut, Aplah pihaknya mengaku belum menganggarkannya lantaran anggaran Dishub 2021 telah disahkan.
“Kalo anggaran 2021 kan semuanya sudah teranggarkan. Artinya, anggaran sudah ditetapkan, sejauh ini sih di DPA belum dianggarkan,” ungkap Aplah saat ditemui di gedung DPRD Kota Tangsel.
Seperti diketahui, Kepolisian RI telah meluncurkan Program ETLE, Selasa (23/3/2021) lalu. kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. (ari)