Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memperbolehkan warga mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Aturan tersebut, kata dia, hanya berlaku kepada warga Banten yang akan melakukan mudik di seputar wilayah negeri Jawara saja.
“Kalau untuk mudik lokal ini diperbolehkan, ada beberapa wilayah yang diperbolehkan,” kata Andika saat ditemui di Serpong, Kota Tangsel, Kamis (15/4/2021).
Sementara, Andika menuturkan, aturan mudik lebaran bagi warga di luar Banten masih dalam proses pengkajian.
“Kalau aturan mudik warga dari luar daerah yang masuk atau keluar Banten ini juga aturannya sedang dikaji,” tuturnya.
Selain itu, Provinsi Banten sebagai jalur mudik ke wilayah Sumatra, Andika mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan penyekatan-penyekatan di wilayah perbatasan.
Sementara, mekanisme mudik di Pelabuhan Merak, kata dia, langsung diatur Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Perhubungan.
“Untuk larangan mudik di pelabuhan itu kementerian perhubungan pusat yang turun. Kalau kita hanya menyekat di wilayah-wilayah perbatasan Banten saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, selama 6-17 Mei 2021. (ari)