Ketersediaan obat-obatan yang dianggap mampu menjadi obat terapi untuk Covid 19 mengalami kelangkaan di Kota Tangsel.
Hal itu diketahui sudah ada sejak beberapa minggu lalu.
Tingginya harga obat-obatan tersebut membuat sejumlah Apotek tidak mampu menyediakan dan menjual kepada masyarakat, meskipun permintaan melonjak lantaran tingginya penyebaran Covid 19.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Ryan Anugrah menegaskan pihaknya akan menindak oknum pengusaha obat yang memanfaatkan situasi ditengah langkanya obat terapi virus Covid-19.
“Pengawasan praktik harga, penindakan melalui operasi bersama Polri dan TNI terhadap kemungkin penimbunan dan permainan titip harga.
Intinya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semua aparat penegak hukum bekerja bersama-sama untuk menindak oknum-oknum yang mengambil kesempatan serta keuntungan tidak wajar, yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujarnya. (ari)