Berbagai persiapan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, dalam rangka mempersiapkan pembatasan kendaraan angkutan karyawan bagi perusahaan yang berada di Kota Cilegon. Aktivitas pembatasan kendaraan karyawan dimulai Sabtu (17/07/21) hingga Minggu (25/07/21), pada sejumlah ruas jalan dan pos-pos penyekatan yang sudah ditentukan oleh petugas gabungan.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Cilegon Hendra Pradipta mengungkapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat Satgas Covid-19 Kota Cilegon harus bekerja ekstra. Mulai dari himbauan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan, pembatasan melintas di jalan protokol PCI – Alun-Alun Cilegon, hingga pembatasan kendaraan angkutan perusahaan yang berada di Kota Cilegon.
“Mulai Jumat (17/7/21) Satgas Covid-19 Kota Cilegon memberlakukan pembatasan operasional kendaraan perusahaan atau pabrik bersekala besar,” katanya.
Ia mengungkapkan, petugas gabungan dibawah koordinasi Polres Cilegon, unit lalu lintas telah membagikan stiker tertera tiga lambang (Polres Cilegon, Pemkot Cilegon, Kodim 0623 Cilegon). Dalam aturan tersebut diterapkan pihak perusahaan hanya diberikan stiker dengan rumus 10 persen dari kepemilikan jumlah kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, mobil/bus karyawan berstiker boleh melintas di jalan protokol ketika terjadi penutupan saat malam hari yakni pukul 20.00 hingg pkl 00.00. bagi yang tidak berstiker terpaksa menggunakan jalur lain. (rls)