Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Serang angkanya cukup besar, yakni Rp30 miliar. Ada banyak faktor kenapa terjadi lonjakan tunggakan, antara lain, Wajib Pajak (WP) yang malas membayar, tidak sampai SPPT-nya dan ada juga yang kesulitan, akibat terdampak pandemi.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, berdasarkan data yang ada, WP yang belum bayar pajak antara lain, untuk buku 1,2 dan 3 sebanyak 318.125. Sedangkan untuk buku 4 dan 5, ada sebanyak 1.263.
“Kalau untuk ketetapan pajaknya Rp 101.629.064.905. Tapi untuk targetnya (yang ditagihkan), lebih rendah yaitu Rp 88 Miliar, realisasinya baru mencapai Rp 71 Miliar atau 81 persen,” katanya, kemarin.
Relaksasi pajak ini ujarnya, berlaku sampai 31 Desember 2021. Yang mengajukan relaksasi pajak saat ini sudah banyak, tercatat sudah sekitar 34 perusahaan.
Sedangkan denda yang dihapuskan, nilainya Rp600 juta dan pokok pajak yang dibayarkan senilai Rp2,3 Miliar. Adapun jenis perusahaannnya, macam-macam, diantaranya ada perusahaan tambang.
“Jadi yang sudah mengajukan permohonan penghapusan denda kebanyakan perusahaan. Tapi sebenarnya, untuk perorangan juga dimungkinkan,” imbuhnya. (rls)