Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnakoba) Kota Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengungkapkan modus peredaran narkotika jenis tembakau dari pabrik rumahan dari 9 orang tersangka.
Kata dia, dalam mengedarkan barang haram tersebut, tersangka menggunakan paket kopi yang sudah dikemas untuk mengelabui polisi.
“Barang bukti kopi yang dikemas ini digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” kata Amantha saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, Amantha mengatakan, dalam mengedarkan tembakau tersebut, para pelaku menjualnya secara online melalui media sosial, seperti halnya bahan baku pembuatan tembakau sintetis itu.
Sementara, wilayah edar narkotika tersebut kata dia, sudah meliputi antar provinsi di Indonesia.
“Peredarannya sudah antar provinsi. Mulai dari Banten, Lampung, Jawa barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makasar, hingga Papua,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Resnarkoba Polres Kota Tangsel membongkar pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis di apartement Rouseville, 21 Agustus 2021 lalu.
Alhasil, sembilan orang tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH berhasil diamankan dari beberapa lokasi terpisah. (rls)