Viral kertas petasan diduga Alquran bikin heboh warga Ciledug. Kertas dari pecahan diduga Quran itu diketahui setelah warga menggelar hajatan dengan membakar petasan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pun buka suara terkait insiden tersebut. Lembaga itu mengatakan, petasan dengan bahan Al-Qur’an di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram dan mengarah pada penistaan agama.
Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, tidak boleh memakai Al-Qur’an sebagai bungkus petasan. Karena membuat kesucian Al-Qur’an akan menjadi tercemar.
“Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama,wl” jelasnya, Minggu 12 September 2021.
Dengan demikian, Ahmad Baijuri menegaskan, bahwa warga yang terlanjur beli petasan dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Alquran, maka enggak kena hukum. Kata Baijuri, karena orang itu tidak mengetahuinya.
“Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggk kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video petasan berbahan kertas bertuliskan huruf Al-Qur’an viral. Hal itu terungkap ketika warga Parung Serab, RT01/06, Ciledug, Kota Tangerang, tengah mengadakan hajatan dengan membakar petasan.
Tampak dalam video yang diterima wartawan, warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warga merah putih itu ternyata berisi tulisan Al-Qur’an. Video ini pun viral setelah diunggah Instagram @viralciledug. (rls)