Untuk Kepentingan Umum

Dirkeu PT PITS Ditolak Gerindra, Pengamat: Tidak Puas Laporin ke PTUN!

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan pihak-pihak yang keberatan Direksi BUMD dijabat oleh pengurus partai dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut bisa dilakukan jika Dian Yunita Dewi sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) tidak mau mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengurus DPD partai Golkar.

“Kalau memang Dian Yunita enggak mau mengundurkan diri, ya sudah tinggal diajukan (gugatan-red) saja ke PTUN, nanti PTUN sendri yang memutuskan. Di persidangan kan nanti terungkap mas, apakah di situ ada bagi-bagi atau ada kepentingan, di situ terungkap juga,” kata Trubus, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2021).

Selain itu, kata Trubus, masyarakat juga bisa melaporkan ke ombudsman. Hal itu dilakukan jika masyarakat tidak puas dengan proses seleksi pengisian jabatan di BUMD kota Tangsel itu.

“Lapor saja ke ombudsman walaupun kaitannya dengan pelayanan, tapi dengan proses seleksinya sendri kan bisa juga dilaporin. Nanti yang memaksa adalah aturan itu, artinya walikota akan mematuhi dari putusan PTUN itu,” ungkapnya.

Meski dalam pengisian jabatan jajaran direksi yang dibutuhkan adalah kapasitas dan kompetensi. Menurut Trubus, seharusnya Dian Yunita harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepengurusan partai.

Jika dalam proses seleksi diduga adanya upaya mengalah dari peserta lain, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk membatalkan penetapan Dian Yunita sebagai Dirkeu.

Sebab, menurutnya, penetapan Direksi BUMD merupakan kewenangan walikota sebagaj pemilik saham terbesar

“Itu kewenangan kepala Pemerintah Kota (Pemkot), yang punya saham terbesar. Sekarang kalau disitu ada terjadi pelanggaran, yang melaporkan siapa? Ya panselnya, atau pesaingnya tadi begitu saja mas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tangsel Li Claudia Chandra mengatakan penetapan Dian Yunita Dewi sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) harus dianulir.

Sebab kata dia, keputusan tersebut telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Millik Daerah (BUMD), dimana dalam pasal 57 menyebutkan sebagai Direksi tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol).

“Dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf L memang di sebutkan  bahwa seorang Direksi tidak sedang menjadi pengurus Parpol. Dan kalau benar sdri Dian Yunita masih menjadi pengurus partai, tentu ini sudah melanggar peraturan yang berlaku dan penetapannya sebagai direksi keuangan harus dianulir,” kata Li Claudia, seperti ditulis, Rabu (6/10/2021). (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment