RESPUBLIKA.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya menerapkan aturan Work From Home 25 persen usai libur Idul Fitri 2022.
Aturan tersebut, kata dia, hanya berlaku pada sektor esensial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayahnya.
“Pak Mendagri memang meminta WFH, cuma saya sudah membuat pengaturan tentang itu di SE yang kaitannya dengan pandemi. Yang esensial itu (masuk kerja) 75 persen,” kata Benyamin, Senin (9/5/2022).
Berbeda dengan sektor esensial, Benyamin mengungkapkan, pada sektor kritikal tidak berlaku kerja dari rumah atau WFH.
“Yang kritikal seperti Satpol PP ini 100 persen,” tuturnya.
Sementara, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) ingin melanjutkan libur lebaran, Benyamin menuturkan, para pegawai di lingkup Pemkot Tangsel dapat mengajukan cuti.
Namun, yang terpenting kata dia, para ASN harus segera menjalankan tugas usai jatah liburnya selesai.
“Di luar itu ASN boleh kok cuti, kan ada cuti bersama, kemudian cuti sendiri-sendiri setelah ini boleh kok. Kalau mau mengajukan, silakan saja. Yang penting segera masuk kantor kalau sudah,” tutupnya.
Diberlakukannya aturan WFH setelah lebaran 2022, usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Aturan yang diajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, guna mengurai kemacetan arus balik Idul Fitri.
Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin 9 Mei 2022. (Ari).