Untuk Kepentingan Umum

4 Pengedar Narkotika Diringkus, Polisi Amankan 39 Kg Ganja

RESPUBLIKA.ID – Polres Kota Tangsel meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika.

 

AKBP Sarly Sollu, Kapolres Kota Tangsel mengungkapkan, diringkusnya para tersangka itu berawal dari pengembangan informasi terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Jakarta Selatan dan Bogor.

 

Kemudian, dari pengembangan tersebut para tersangka berinisial JI, AD, BM, dan FS berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tangsel di wilayah Jakarta Timur.

 

Terungkapnya kasus ini diawali daru informasi  pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses, dan dikembangkan. Sehingga melakukan penyisiran dan mendapati empat orang pelaku di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur,” kata Sarly saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (20/8/2022).

 

Dari hasil interogasi, Sarly mengatakan, tersangka JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran ganja dan pengendalian uang. 

 

Kemudian, tersangka AD dan BM sebagai kurir. Sementara FS sebagai kurir dan pengedar ganja.

 

“Mereka spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Sudah beroperasi selama enam bulan. Satu tersangka HD (DPO) didaerah Bogor, dimana

ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh- Jakarta – Bogor- Tangerang Selatan” katanya.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Sarly menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 39 kg, satu timbangan digital serta satu sepeda motor dan mobil minibus.

 

“Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, Sarly menegaskan,  para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau  maksimal 20 tahun penjara.

 

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment