4 Pelaku Perampokan Toko Emas ITC BSD Diringkus Polisi
RESPUBLIKA.ID – Empat pelaku perampokan toko emas diringkus Polisi.
Keempat perampok berinisial S (37), TH (36), MK (33) dan H (34) ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah hampir dua pekan menjalankan aksinya di toko emas Sinar Mas yang berlokasi di ITC BSD, Kota Tangsel, Jumat 16 September 2022 lalu.
AKBP Sarly Sollu, Kapolres Tangsel mengungkapkan, tertangkapnya para pelaku perampokan berawal dari hasil identifikasi rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kemudian, dari hasil identifikasi tersebut tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Umum/Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangsel tanggal 29 September 2022 menuju ke tempat para pelaku yang berada di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Grobogan Jawa Tengah dan Benda Kota Tangerang.
“Dari hasil tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di toko emas Sinar Mas, ITC BSD,” ungkap Sarly saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (30/9/2022).
Dari hasil interogasi, Sarly mengatakan, para pelaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni toko emas Jaya Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, toko emas Paris, Cikupa dan toko emas Sinarmas ITC BSD.
Saat menjalankan aksinya, ke empat pelaku juga memiliki tugas masing-masing.
“Di Tkp ITC BSD, TH sebagai eksekutor, S menuggu di motor dan mengawasi situasi, H menyembunyikan senjata yang digunakan oleh pelaku setelah melakukan tindak kejahatan dan MK bertugas menyuplai senjata api dan amunisi. Mereka termasuk perampok spesialis toko emas,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, Sarly menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti dari TKP dan tersangka berupa satu buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP, pakaian tersangka, satu unit HP, sebuah plat nomor motor palsu, stiker warna hitam penutup body motor, dua buah helm, dua pucuk senjata api, satu unit sepeda motor, dan uang hasil perampokan jutaan rupiah.
“Dari tersangka kita amankan uang senilai Rp 8.500.000, tetapi kerugian toko emas Sinar Mas senilai Rp. 375 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Sarly menegaskan, para pelaku diancam dengan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Pasal yang dilanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau UU Darurat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat
nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Ari)