Untuk Kepentingan Umum

Pemkab Tangerang Hibahkan Dua Lahan TPU ke Pemkot Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke Pemkot Tangsel.

 

Hibah lahan seluas 139.820 meter persegi terdiri dari dua bidang tanah TPU yang berlokasi di Kadu Sirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 meter persegi.

 

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, hibah tanah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016  tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Pemindahtanganan aset daerah dengan cara hibah itu, kata Zaki diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi Kota Tangsel.

 

“Hibah tanah ini saya berharap agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemkot Tangsel, ini adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat luar biasa, apalagi perkembangan populasi baik di Kabupaten Tangerang maupun Tangsel tentu sangat tinggi dan didominasi oleh penduduk urban sehingga banyak kebutuhan pemakaman umum,” kata Zaki di Gedung Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2/2023).

 

Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, aset lahan TPU yang dihibahkan Pemkab Tangerang tentu sangat bermanfaat bagi warga Tangsel.

 

Apalagi, kata Benyamin, setelah proses pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel disimpulkan bahwa  TPU di Kadu Sirung dan Mekarwangi merupakan kewajiban PT Bumi Serpong Damai Tbk atas pembangunan di wilayah Kecamatan Serpong, Tangsel.

 

“Setelah melalui proses bersama Kejari Tangsel disimpulkan bahwa lahan TPU ini merupakan kewajiban PT. Bumi Serpong Damai Tbk. atas pembangunan perumahan di Kecamatan Serpong,” tuturnya.

 

Saat ini, Benyamin mengungkapkan, laju pertumbuhan penduduk di wilayahnya cukup tinggi. Sehingga kebutuhan lahan untuk pemakaman menjadi hal yang mendesak.

 

“Laju pertambahan penduduk 3,4% sehingga kebutuhan lahan pemakaman umum menjadi hal yang mendesak,”tandasnya. (Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment