Untuk Kepentingan Umum

Sindikat Perdagangan Orang di Indonesia, Polisi Sebut 1.000 Pekerja Migran Ilegal Terkirim ke Arab Saudi

RESPUBLIKA – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dua sindikat perdagangan orang yang mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Timur Tengah. Satu dari kedua sindikat tersebut bahkan sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Informasi yang berhasil dihimpun, sindikat yang berhasil ditangkap saat ini kabarnya dikendalikan oleh dua tersangka berinisial ZA dan AS, Rabu 5 April 2023.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, sindikat ini telah mengirimkan setidaknya 1.000 PMI secara ilegal selama beroperasi. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini, kata Djuhandhani Rahardjo Puro, adalah dengan menjanjikan para korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

“Namun, dalam proses perekrutan dan pengiriman, sindikat ini tidak melalui prosedur sesuai ketentuan. Para TKI diberangkatkan secara ilegal dengan menggunakan visa turis atau pariwisata ke Jordania, dan menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi,” terang Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dengan begitu, kabarnya, sindikat ini mengirimkan para korban melalui rute Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini sudah terorganisir dengan baik dan melakukan kegiatan perdagangan orang secara sistematis.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap salah satu sindikat perdagangan orang tersebut. Namun, perlu dilakukan tindakan lebih lanjut untuk menghentikan praktik perdagangan orang yang merugikan korban dan melanggar hukum.

Berita Lainnya
Leave a comment