Untuk Kepentingan Umum

Insentif Pajak PPN untuk Kendaraan Listrik: Upaya Pemerintah dalam Mengakselerasi Transformasi Ekonomi

RESPUBLIKA – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Kebijakan ini mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, serta percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi, Jumat 7 April 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dikutip dalam laman Kemenkeu.

Pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.

Selain itu, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%) juga akan diberikan insentif, yaitu PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023.

Dalam tahap awal, program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu diperkirakan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, pihak Kementerian Perindustrian akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP. Dengan adanya kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Berita Lainnya
Leave a comment