Untuk Kepentingan Umum

Sepuluh Orang Mengaku Leasing Tarik Paksa Mobil Jurnalis Media Online

RESPUBLIKA.ID – Sepuluh orang mengaku leasing menarik paksa satu unit mobil milik Jurnalis media online Liputankota. com, Jicris Syahputra Tarigan, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 12 Juni 2023 malam.

 

Mobil Innova warna hitam bernopol B 1831 CMU yang sedang terparkir di Dunkin Donat Gading Serpong itu ditarik paksa oleh orang-orang yang mengaku dari leasing PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia.

 

Padahal, kata Jicris, mobil yang dikendarainya sudah dibayar lunas tertanggal 24 Desember 2021, dan tidak memakai sistem kredit senilai Rp165 juta.

 

“Ya ini mobil udah lunas, kok tiba-tiba ada 10 orang dari pihak leasing mengambil paksa mobil saya,” kata Jicris, ditulis (14/6/2023).

 

Peristiwa tersebut, kata Jicris, terjadi karena BPKB mobil dijadikan sebagai bukti peminjaman uang kepada TH alias F.

 

Namun, menurutnya, BPKB tersebut disalahgunakan, sehingga mobil miliknya ditarik paksa oleh leasing.

 

“Itu sudah jelas BPKB digelapkan. Dan herannya, kok bisa si leasing meminjamkan uang tanpa bukti fisik mobil?,” Ungkapnya.

 

Akibat penarikan mobil tersebut Jicris mengaku telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke  Polres Tangsel dengan LP nomor TBL/B/1160/VI/2023/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, dengan membawa 4 orang saksi, berikut 4 barang bukti yaitu foto surat tugas, faktur jual beli mobil, kwitansi jual beli mobil, dan foto copy BPKB mobil.

 

Kemudian, dugaan penggelapan BPKB, kata dia, juga telah dilaporkan lebih dahulu, dengan bukti Laporan Polisi (LP) Polres Tangsel dengan nomor LP TBL/B/381/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2023 lalu.

 

“Saya harap pihak Kepolisian bisa menangkap para oknum leasing, serta orang yang telah menggelapkan BPKB saya dan sudah dilaporkan pada 17 Februari 2023 lalu,” tutupnya.

 

Terpisah, kuasa hukum Jicris Syahputra, Tommy Sontosa SH   mengatakan, kliennya telah mengambil langkah hukum atas peristiwa pengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Innova bernopol B 1831 CMU di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

 

“Klien kami telah mengambil langkah hukum berupa membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Tangerang Selatan,” ujar Tommy

 

Sementara, Tommy menuturkan, kasus penggelapan BPKB kliennya itu telah dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang dengan terlapor Tri Heriyono.

 

“Sebelumnya Klien kami juga telah membuat LP terkait penggelapan BPKB milik klien kami yang saat ini penanganannya sudah berjalan di Polres Kota Tangerang (Tigaraksa) dengan terlapor Tri Heriyono,” tuturnya.

 

Atas kejadian yang menimpa kliennya itu, Tommy mengatakan, aparat Kepolisian baik Polres Tangsel dan juga Polres Kota Tangerang dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan-laporan tersebut.

 

“Kami yakin kepolisian dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan-laporan klien kami tersebut,” tandasnya.(Ari)

 

 

Berita Lainnya
Leave a comment