Untuk Kepentingan Umum

Pemkot Tangsel Beri Syarat Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan sejumlah syarat bantuan perbaikan rumah terdampak bencana.

 

Syarat-syarat itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota nomor 99 tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimultan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana. 

 

Ferdaus, Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel menuturkan, untuk menerima bantuan perbaikan rumah akibat bencana, masyarakat harus beridentitas Tangsel.

 

Penghasilan pemilik rumah juga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

“Yang dapat bantuan ber-KTP Tangsel, terus penghasilannya di bawah UMP,” tutur Ferdaus, (16/1/2024).

 

Selain itu, kata Ferdaus, pemilik rumah juga tidak lahan atau rumah lainnya, dan bersedia menyatakan tidak pernah mendapat bantuan urusan perumahan, baik dari Pemerintah maupun lembaga lain.

 

Syarat selanjutnya adalah rumah tidak dalam keadaan sengketa. Kemudian, pemilik rumah juga bersedia menerima bantuan perbaikan rumah dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Terus syarat berikutnya pemilik bersedia menempati rumah hasil perbaikan dan tidak menyewakan atau menjual kepada pihak lain dalam waktu 5 tahun,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah rumah warga Tangsel mengalami kerusakan akibat bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.

 

Seperti warga Perumahan Bumi Serpong Residence yang mengalami kerusakan rumah  akibat longsoran turap pada 6 Desember 2023 lalu.(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment