RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Kanwil DJBC) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilakukan secara simbolis di ICE BSD City untuk kemudian dilanjutkan dengan metode pembakaran ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.
Barang yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau ilegal sebanyak 26.459.168 batang, dengan rincian 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai serta 400.000 batang berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak.
Selain rokok non cukai, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 unit rokok elektrik dengan total cairan 4.536 mililiter.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara atau telah berkekuatan hukum tetap.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar,” kata Ambang.
Menurutnya, peredaran barang itu ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Barang ilegal ini dimusnahkan karena merugikan negara, pengusaha rokok ilegal dan juga dapat mengganggu kesehatan,” ucapnya.
Ambang menuturkan, Provinsi Banten merupakan wilayah strategis distribusi barang ilegal di jalur Jawa–Sumatra, sehingga diperlukan sinergi lintas instansi untuk menekan peredarannya.
Sepanjang Operasi Gurita hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan. Dari operasi tersebut, diamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp1,2 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Dalam aspek hukum, telah dilakukan tiga penyidikan dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing dengan suhu tinggi hingga 1.800 derajat Celsius di fasilitas industri semen, sehingga barang musnah tanpa menyisakan limbah berbahaya.
“Selain secara simbolis, nanti barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan metode co-processing dengan suhu tinggi hingga 1.800 derajat Celsius di fasilitas industri semen,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi konsep Green Customs, yang menekankan penegakan hukum selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Bea Cukai menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan barang hasil penindakan serta komitmen dalam mendukung reformasi hukum dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.







