Banten
Beranda / Banten / Bea Cukai Banten Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Bea Cukai Banten Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

img 20260612 wa0022
Bea Cukai Banten Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” kata Djaka, saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Dia menuturkan, terungkapnya pengiriman ribuan batang rokok ilegal itu berawal saat penindakan dilakukan terhadap sebuah truk Colt Diesel yang kedapatan mengangkut 182 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai. Dari penindakan itu, petugas mengamankan 2.912.000 batang rokok.

Kemudian, para petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang mengangkut 535 karton rokok ilegal merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.Dari penindakan kedua ini, diamankan 5.350.000 batang rokok.

Warga Ciputat Timur Tuntut Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB di Situ Rompong

“Jadi dari hasil penindakan secara keseluruhan kami menyita 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Prayogo mengatakan, peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Selain mengamankan ribuan rokok ilegal, pihaknya juga telah menetapkan pria berinisial JFR sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal Jawa Timur dan Jawa Tengah ke wilayah Sumatra.

“Kami juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial JFR karena diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal ini,” ucapnya.

Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

Ambang menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×