Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini bukan sekadar nama saja, tetapi ada makna yang merajut di dalamnya. Pada tahun ini, hari santri mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tahun 2026 memiliki bobot sejarah yang kuat. Untuk pertama kalinya, pesantren memiliki rumah birokrasi setingkat eselon I. Direktorat Jenderal Pesantren lahir dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, dan dirjen pertamanya dilantik pertengahan September lalu dengan target capaian bermakna dalam seratus hari.
Langkah ini patut diapresiasi. Namun, pengalaman reformasi kelembagaan mengajarkan bahwa struktur baru di pusat tidak otomatis mengubah praktik di lapangan. Pertanyaan yang lebih menentukan: siapkah kepemimpinan dan tata kelola pesantren menerjemahkan perhatian negara menjadi mutu pendidikan yang nyata?
Data resmi memperlihatkan skala yang besar sekaligus pengetahuan negara yang belum presisi. Menteri Agama menyebut ada 42.369 pondok pesantren dan seluruhnya berstatus swasta. Artinya, negara tidak punya garis komando atas pesantren. Instrumennya terbatas pada regulasi, standar, insentif, dan pembinaan. Ditjen yang baru pun dirancang dengan lima direktorat teknis untuk melayani puluhan ribu lembaga itu.
Data santri lebih mengkhawatirkan. Per 4 Oktober 2026, Kementerian Agama baru memverifikasi 4.634.406 santri secara by name by address. Setahun sebelumnya, pejabat Kemenag menyebut jumlah santri hampir 11 juta. Perbedaan definisi mungkin menjelaskan sebagian selisih itu, tetapi selisih sebesar itu tetap menandakan sistem informasi manajemen yang belum mapan. Padahal, data inilah acuan penyaluran Program Indonesia Pintar dan beasiswa santri.
Akar persoalannya terletak pada model kepemimpinan. Zamakhsyari Dhofier dalam Tradisi Pesantren (1982) menempatkan kiai sebagai unsur paling esensial pesantren, kerap sekaligus pendiri, pemilik, dan pengasuhnya. Riset Muhammad Anis dan Hussain Othman yang terbit tahun ini menemukan bahwa kepemimpinan pesantren masih sangat relasional, bertumpu pada hubungan personal ketimbang sistem.
Karisma kiai adalah modal sosial yang luar biasa. Namun, sosiolog Max Weber mengingatkan bahwa otoritas karismatik bersifat personal dan karena itu rapuh. Agar bertahan melampaui pendirinya, karisma perlu dirutinisasi,dengan mengubah menjadi aturan, peran, dan prosedur yang diakui bersama. Gontor memberi teladan. Pada 1958, pendirinya mewakafkan pondok kepada umat dan menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Wakaf. Sebaliknya, tidak sedikit pesantren meredup sepeninggal pengasuhnya karena kaderisasi tidak pernah dirancang.
Ketika otoritas bertumpu pada satu figur tanpa mekanisme kontrol, risiko menumpuk. Ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, pada akhir September 2025, yang menelan 67 korban jiwa, adalah pelajaran pahit. Tanpa bermaksud menyalahkan siapa pun, tragedi itu menunjukkan bahwa pembangunan fisik membutuhkan perencanaan teknis dan pengawasan yang tak tergantikan oleh niat baik. Keputusan sebesar itu semestinya melibatkan tenaga ahli dan mekanisme persetujuan kolektif. Hal serupa berlaku bagi perlindungan santri. Relasi kuasa yang timpang tanpa saluran pengaduan independen selalu membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual sudah ada. Tantangannya adalah menghidupkannya sebagai sistem di setiap pesantren.
Kritik juga patut diarahkan kepada negara. Sosiolog Paul DiMaggio dan Walter Powell menyebut gejala isomorfisme koersif: lembaga meniru bentuk yang dituntut pemberi dana, sementara praktiknya tidak berubah. John Meyer dan Brian Rowan menambahkan, struktur formal semacam itu kerap terlepas dari praktik nyata. Jika bantuan disyaratkan dengan kelengkapan dokumen, pesantren akan cepat memiliki SOP dan laporan. Tanpa pembinaan, dokumen itu hanya akan menjadi seremoni.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga menjamin kekhasan pesantren. Karena itu, standar dari negara sebaiknya minimal, menyangkut keselamatan, perlindungan, dan akuntabilitas, bukan kurikulum dan tradisi keilmuan. Target seratus hari pun jangan diukur dari serapan anggaran, tetapi dari tersusunnya peta kapasitas tata kelola pesantren dan basis data tunggal yang terverifikasi.
Lalu, apa yang perlu dilakukan pesantren? Riset kepemimpinan pendidikan menempatkan kepemimpinan sebagai faktor terpenting kedua bagi hasil belajar setelah pengajaran di kelas. Meta-analisis Viviane Robinson dan koleganya menemukan bahwa kepemimpinan yang berfokus pada mutu pembelajaran berdampak tiga hingga empat kali lebih besar daripada kepemimpinan yang sekadar inspiratif.
Dari situ, setidaknya ada empat agenda. Pertama, kepemimpinan distributif: kiai menjaga visi, nilai, dan otoritas keilmuan, sementara urusan keuangan, akademik, sarana, dan keselamatan dikelola tim dengan kewenangan jelas, selaras dengan tradisi musyawarah. Kedua, akuntabilitas berbasis amanah melalui laporan keuangan yang dapat diaudit, data yang mutakhir, dan saluran pengaduan yang aman. Ketiga, suksesi yang dirancang jauh hari dan terbuka bagi santri serta ustaz terbaik. Keempat, Ditjen Pesantren bermitra dengan program studi Manajemen Pendidikan Islam di perguruan tinggi untuk membina pemimpin pesantren, dengan ukuran keberhasilan berupa perubahan praktik, bukan jumlah peserta pelatihan.
Tradisi dan manajemen modern tidak perlu dipertentangkan. PBNU pun memilih tema Hari Santri “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”. Pesantren sendiri mewariskan kaidah al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah: merawat tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik. Itulah prinsip manajemen perubahan yang paling tepat bagi pesantren hari ini.
Santri hanya bisa menguatkan negeri jika pesantrennya dikelola dengan kuat. Ditjen Pesantren telah membuka pintu. Kepemimpinan di setiap pesantren yang akan menentukan apakah pintu itu benar-benar dilalui.
*Muhammad Mamduh Nuruddin, Dosen Manajemen Pendidikan Islam Universitas Pamulang
