Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Diduga Memanipulasi Laporan Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka

Diduga Memanipulasi Laporan Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka

img 20210604 wa0013

Bendahara Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel berinisial SHR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah.

 

SHR diduga memanipulasi laporan pertanggung jawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah KONI tahun 2019.

 

“Hari ini saya telah mendapat laporan dari tim penyidik, bahwa kasus dugaan Tipikor di KONI tangsel, menyangkut dana hibah 2019, kami sudah mendapatkan laporan kerugian negara, dan menetapkan SHR sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah saat gelar perkara, Jumat (4/6/2021).

Warga Ciputat Timur Tuntut Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB di Situ Rompong

 

Terungkapnya dugaan kasus Tipikor KONI, Aliansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik sejak Maret 2021 lalu.

 

Kata dia, manipulasi data yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

 

Fokus Jalani Tugas Legislator, Muthmainah Mundur dari Ketua PKB Tangsel

“Laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1,1 miliar lebih,” ungkapnya.

 

Selain SHR, Aliansyah menuturkan, tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka baru jika hasil pemeriksaan menemukan alat bukti yang mendukung.

 

Saat ini, tersangka SHR dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, untuk menunggu persidangan.

Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

 

“Tersangka mulai hari ini melakukan dilakukan penahanan hutan di Rutan Serang selama 20 hari tanggal hari ini,” tuturnya.

 

Di lokasi yang sama, Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas menambahkan, dana hibah KONI 2019 tersebut paling banyak digunakan untuk perjalanan dinas ke luar kota.

 

“Paling banyak dana digunakan untuk perjalanan dinas,” pungkasnya. (ari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×